Bengkulu||ISBCenter.com – Aturan penggunaan masker di area Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu resmi dicabut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
“Terhitung hari ini penumpang sudah boleh tidak pakai masker selama kondisi sehat. Namun tetap dianjurkan sebaiknya pakai masker,” kata Ngatimin melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/6/23).
Ngatimin mengatakan aturan ini berlaku di seluruh Bandara PT Angkasa Pura II dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19.
Berdasarkan SE penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Sesuai SE, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelasnya..(*Rozi)










