Mukomuko||ISBCenter.com – Carut marut masalah Swakelola DAK 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang bernilai milyaran Rupiah terus muncul ke permukaan, dan sampai saat ini pengawas dan dari Dinas terkait tutup mata tutup telinga terhadap permasalahan yang ada, proyek DAK Fisik Sekolah seperti pembangunan Gedung Baru Laboratorium komputer, dan pembangunan tata usaha baik itu SD maupun SMP memiliki pola pengerjaan dan metode yang sama yaitu asal jadi sepertinya terjadi pembiaran.

Hal saat Awak Media melakukan investigasi lapangan terkait informasi warga bahwasanya proyek DAK Swakelola dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko tersebut sangat berpotensi merugikan negara diduga mencari keuntungan besar. Terutama tidak adanya pekerja memakai K3, dan untuk pengadukan semen tidak memakai molen, Hanaya adukan manual. sedangkan untuk meterial pasir banyak bercampur tanah dan timbunan diduga meterial ilegal.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP K-P-K ) Kabupaten Mukomuko. Pihak nya telah melakukan investigasi di lapangan dimana pekerjaan itu berlangsung. Begitu banyak dugaan kecurangan yang nampak pada bangunan tersebut. Mulai dari perlengkapan kerja, hingga mutu pekerjaan tidak maksimum. Serta mutu adukan semen yang digunakan adukan manual, serta yang jelas dikontrak harus menggunakan Molen. Namun yang terjadi dilapangan ada beberapa sekolah yang telah mengikut sesuai aturan kontrak dan sebagian Hanya tidak mengikuti sesuai kontrak.(17/9/24)
“Seluruh dugaan kecurangan pada bangunan tersebut sudah kami ambil dokumennya, dokumen ini segera kami lengkapi, kalau sudah lengkap akan kita buat laporan resmi untuk kita layangkan di APH. Jujur, kami dari LP K-P-K tidak main-main dengan korupsi, siapa yang berbuat harus siap bertanggung jawab,”jelas ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko M.Toha, S.Sos.I
LP.K-P-K menunggu tindakan tegas dari pengawas sultan, Dinas Terkait dan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Mereka berharap agar dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan benar-benar dialokasikan sesuai dengan peruntukannya, tanpa ada praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum.
(Zul)










