Mukomuko||ISBCenter.com – PT. Anindhita Wira Satya (AWS) yang bergerak di bidang jasa keamanan, mendapat badai kecaman pasca diduga melakukan praktik manipulasi kompensasi yang merugikan ratusan security di wilayah Mukomuko serta mendapatkan sorotan dan kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu yang paling mengecam dugaan praktik manipulasi tersebut, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko.
Hal itu di ungkapkan Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Gemmi Jupriadi. Ia mendukung serta bersiap berkolaborasi dengan pihak APSI Provinsi Bengkulu dalam melaporkan dugaan praktik manipulasi kompensasi ratusan security di daerah ini.
“Ini permasalahan serius yang wajib di musnahkan dari Kapuang Sati Ratau Batuah yang kita cintai ini. Hampir 50 persen hak putra daerah yang bekerja sebagai tenaga pengamanan di PT. AWS diduga digelapkan oleh manajemen PT. AWS,” tegasnya, Rabu (7/1).
Kendati begitu, untuk membuktikan dugaan tersebut, pihak LSM Semut Merah akan segera menyurati pihak Manajemen PT. AWS dan PT. Agromuko untuk dimintai klarifikasi.
“Secepatnya kami akan menyurati pihak PT. AWS dan PT. Agromuko untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik manipulasi kompensasi terhadap ratusan security di daerah ini,” ujar Gemmi.
Dikatakan Gemmi, kalau benar hal ini dilakukan PT. AWS, maka pihak PT. Agromuko harus mengkaji kontrak kerjasama outsourcing PT. AWS di lingkungan PT. Agromuko.
“Kalau terbukti PT AWS melakukan tindakan yang merugikan hak ratusan security di daerah ini, maka PT. Agromuko perlu mengkaji lagi kontrak kerjasama antara kedua pihak dalam bidang jasa pengamanan,” lanjutnya.
Sebelumnya, sesuai berita dari pihak APSI Provinsi Bengkulu, dengan tegas mengungkapkan adanya indikasi kesengajaan dalam kasus ini.
Menurutnya, uang kompensasi yang seharusnya diterima oleh para security diduga dipangkas secara tidak wajar, hanya menjadi sekitar Rp2 juta.
“Ini bukan sekadar kekeliruan atau kesalahan rumus, tetapi sebuah kesengajaan yang terstruktur. Bagaimana mungkin hak security pada tahun 2024 dan 2025 hanya dibayar Rp2 juta? Rumus dari pemerintah tidak ada yang menghasilkan angka tersebut. Dari mana AWS mendapatkan angka Rp2 juta ini?” ungkap Gemmi
Berdasarkan data yang diperoleh dari APSI, terdapat selisih yang signifikan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kompensasi yang dibayarkan oleh PT. AWS.
Tahun 2024
– UMP 2024: Rp 2.816.000
– Dibayar AWS: Rp 2.000.000
– Kekurangan: Rp 800.000
Tahun 2025
– UMP 2025: Rp 3.050.000
– Dibayar AWS: Rp 2.000.000
– Kekurangan: Rp 1.050.000
Dengan jumlah korban mencapai sekitar 300 security, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp554 juta. Gemmi menuding AWS telah bertindak terlalu jauh dan berani dalam melakukan dugaan praktik yang merugikan ini.
“Unsur kesengajaan sudah jelas terpenuhi. Ini bukan lagi pelanggaran, tetapi sudah masuk ranah pidana. Kami akan melaporkan kasus ini ke pengawas ketenagakerjaan dan menggugat AWS ke ranah hukum,” tegasnya.
Ketua LSM Semut Merah menduga bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp2 juta yang dilakukan setiap habis kontrak adalah sebuah pola yang disengaja, bukan sekadar kebetulan. Gemmi bahkan mempertanyakan kondisi keuangan PT Agro Muko, perusahaan yang menggunakan jasa AWS, serta kemungkinan adanya praktik korupsi di internal manajemen AWS.
“Kita tidak tahu apakah PT Agro Muko sudah kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar AWS, atau jangan-jangan ada indikasi korupsi di manajemen AWS. Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan membongkar aliran uang ini!” serunya.
Gemmi menyoroti bahwa AWS terkesan hanya aktif menagih pembayaran dari Agro Muko, namun bungkam ketika hak-hak ratusan security diabaikan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng citra industri keamanan secara keseluruhan.
Sementara itu manajemen PT. AWS, belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi.
Hingga berita ini terbit, pihak AWS belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.(Zul)










