PT Bayu Cipta Artha Tidak Menjalankan Perda, Pemuda Tuntut ini

Tengku Ibnul Ikhsan Pemuda Rumbai Barat.

Riau||ISBCenter.com – Rabu 28 Juni 2023 bahwa seluruh perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku. Perusahaan yang tidak amanah menjalankan peraturan adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri liquid gas medis PT BAYU CIPTA ARTHA berlokasi di Jalan Lintas Sumatra No.332, Kec. Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan informasi Tim Media ISBCenter.com kumpulkan bahwasanya perusahaan tersebut tidak menjalankan Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut memicu Pemuda Rumbai Barat untuk bersuara dan meminta agar perusahaan tersebut harus koperatif dalam menjalankan peraturan yang berlaku demi terciptanya lapangan kerja untuk masyarakat ataupun pemuda Tempatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Beberapa waktu yang lalu kami mengajukan permohonan audiensi ke PT BAYU CIPTA ARTHA akan tetapi perusahaan tidak menggubris permohonan kami pemuda. Dapat diketahui hal ini muncul berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa perusahaan tersebut tidak menempatkan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan itu” ujar Tengku Ibnul Ikhsan

Perusahaan PT BAYU CIPTA ARTHA.

“Sebagai perusahaan tentu harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan jika ingin perusahaan tersebut tetap berjalan tapi kalau perusahaan tidak tertib maka pantas perusahaan tersebut harus ditutup, kami sebagai pemuda berhak kritik perusahaan tersebut karena tidak menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Penem Tenaga Kerja Lokal dan sangat jelas pada pasal 17 perusahaan wajib merencanakan penggunaan tenaga kerja lokal dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan masyarakat” Lanjutnya

Tengku Ibnul Ikhsan salah satu pemuda yang tergabung dalam wadah Forum Pemuda Rumbai Barat ia menuntut agar perusahaan menjalankan aturan sebagaimana mestinya karna jika perusahaan tidak menjalankan aturan tersebut maka ia akan melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

“Berdasarkan hasil analisa kami terkait perda ini bahwasanya didalam pasal 19 Perda No 4 Tahun 2002 perusahaan harus merencanakan pegnisian atau perencanaan pengganti posisi jabatan middle management dengan tenaga kerja lokal yang memenuhi kriteria untuk jabatan tersebut dan kami sebagai pemuda menginginkan harus ada terlaksanakan rencana pengisian tersebut agar dapat menghandle perencanaan tenaga kerja khususnya wilayah Tempatan dan jika perusahaan tidak menggubris permasalahan ini maka akan saya pastikan kami sebagai pemuda rumbai bukit akan melaporkan perusahaan ke Disnaker agar ditindak lanjuti” Kata Tengku Ibnul Ikhsan

Menindaklanjuti UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Bahwasanya perusahaan wajib melakukan kegiatan tanggung jawab sosial ke masyarakat didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya akan tetapi berdasarkan keterangan Tim Media ISBCenter.com dapatkan bahwasanya PT BAYU CIPTA ARTHA juga tidak menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan ke masyarakat khususnya masyarakat Rumbai Barat.

Saat Tim Media Konfirmasi ke pihak perusahaan, pihak perusahaan menjawab bahwa perusahaan tersebut masih tahap project..(*Ies_be)

Pos terkait