Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong percepatan implementasi kebijakan baru reforma agraria dengan menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh di tingkat daerah. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

Rakor yang digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7), dibuka langsung oleh Gubernur Helmi Hasan. Ia menegaskan, seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria harus segera menyesuaikan diri dengan dinamika dan arah kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, terutama terkait program redistribusi tanah.
“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus kita pedomani, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam surat Menteri ATR,” kata Helmi Hasan.
Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Dalam SE tersebut, diatur skema baru redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun.
Gubernur Helmi Hasan menilai, perubahan skema ini harus dipahami dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan lancar di lapangan. Untuk itu, ia menginstruksikan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal mekanisme baru ini serta menyosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan sosialisasi yang masif, Pemprov Bengkulu berharap program redistribusi tanah dapat berjalan tepat sasaran dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung penguatan reforma agraria di wilayah Bengkulu..(*2b)










