Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Terhadap LKPJ Walikota Blitar Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Terhadap LKPJ Walikota Blitar Tahun 2024

Blitar||ISBCenter.com – Proses Pembahasan, susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Blitar nomor 100.3.3/410.040/DPRD/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Blitar Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD kota Blitar Guntur Pamungkas Saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ Walikota Blitar tahun 2024 di rapat Paripurna (7/3)malam.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Guntur menyampaikan, hasil pembahasan didapatkan berdasarkan analisis, penilaian dan evaluasi serta kajian penilaian secara koperatif sederhana yakni dengan melakukan beberapa tinjauan pengamatan, berdasarkan pendekatan analisis atas sisi dokumen dan meneliti substansi muatan materi, dalam dokumen sekaligus melakukan review kesesuaian dokumen berdasarkan format sistematika materi ruang lingkup sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rekomendasi lanjut Guntur, ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan dengan Pasal 20.

LKPJ disusun menggunakan format Sistematika sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah melalui tim penyusunan dokumen.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2024 diminta melakukan penyempurnaan dokumen dimaksud dengan melakukan penyesuaian dokumen berdasarkan sistematika dan ruang lingkup,”tandasnya.

Terakhir, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Kesimpulan bahwa hasil pembahasan telah memberikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota tahun 2024 yang disampaikan kepada Sidang Paripurna DPRD (Khusus) pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD Kota Blitar berupa rekomendasi DPRD Kota Blitar kepada Walikota Blitar atas LKPJ Walikota tahun 2024 dan dipergunakan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang,”tutupnya. (Ema/ADV)

Pos terkait