Ratusan Rakit PETI Dimusnahkan, IPR Tambang Emas Kuansing Dipercepat untuk Solusi Ekonomi Warga

Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi memusnahkan ratusan alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Kuansing||ISBCenter.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuantan Singingi terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ratusan rakit PETI dimusnahkan dalam Operasi PETI Merah Putih Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai upaya menekan kerusakan ekosistem sungai dan lingkungan akibat tambang ilegal.

Dalam operasi selama 10 hari tersebut, tim gabungan berhasil memusnahkan sebanyak 436 rakit PETI dan menetapkan 15 orang tersangka. Penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, namun juga membidik para pemodal yang membiayai aktivitas PETI.

Bacaan Lainnya

Penyisiran lanjutan kembali dilakukan aparat di lima lokasi wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Senin (10/8/2026). Pada operasi susulan itu, petugas kembali menemukan 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung penambangan. Seluruh rakit yang ditemukan langsung dibongkar dan dimusnahkan di lokasi untuk mencegah pelaku kembali beroperasi.

Di balik penegakan hukum tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Ia meminta agar aktivitas tambang rakyat dapat dilegalkan melalui skema yang tertib dan berwawasan lingkungan.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang menyatakan pihaknya tengah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuantan Singingi. Menurutnya, IPR diharapkan menjadi jalan keluar legal bagi warga penambang.

“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” papar Ismon, Rabu (12/8/2026).

Ismon menjelaskan, percepatan IPR merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap ekonomi masyarakat. Meski demikian, operasional tambang rakyat nantinya wajib memenuhi kaidah kelayakan lingkungan.

Melalui skema IPR ini, Pemprov Riau berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat terdata, diawasi, serta dikelola secara legal dengan memperhatikan aspek administrasi, teknis, dan keselamatan kerja pertambangan..(*yh)

Pos terkait