Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Kominfo Target Peningkatan Layanan

Denny Setiawan

Riau||ISBCenter.com–Penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional telah selesai. Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan peningkatan kualitas layanan pita lebar atau broadband untuk masyarakat.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Bacaan Lainnya

“Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 berawal dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).

Menurut Direktur Denny Setiawan, pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk. Ketiga operator itu, menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tuturnya.

Keputusan melakukan refarming diambil karena adanya penetapan yang tidak contiguous pada pita frekuensi radio 2,1 GHz,

“Refarming dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular, sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous),” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Hasil akhir kegiatan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz tampak sebagai gambar berikut, di mana kondisi penetapan IPFR 2,1 GHz sudah berdampingan (contiguous).(**TI)

Pos terkait