Resmi Beroperasi, PT DSI Jadi Pintu Tunggal Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy

Konferensi Pers kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan) Foto: Konferensi Pers kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026

Jakarta||ISBCenter.com – Pemerintah resmi meluncurkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal untuk ekspor komoditas unggulan nasional. Mulai Senin (1/6/2026), seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy wajib dilaporkan melalui PT DSI.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pembentukan PT DSI disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Bacaan Lainnya

Airlangga menegaskan, kebijakan satu pintu ini akan diterapkan bertahap dimulai dari tiga komoditas ekspor terbesar.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal dimulai pada tiga ekspor terbesar kita, pertama batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme baru ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih tertib.

“Ekspor tiga sumber daya alam ini akan dilakukan dengan mekanisme ekspor satu pintu yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, agar terlaksana lebih baik,” dia menjelaskan.

Berdasarkan data pemerintah, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$66,13 miliar sepanjang 2025.

Airlangga menambahkan, skema ekspor satu pintu diharapkan memperkuat fungsi pengawasan negara terhadap arus perdagangan komoditas strategis.

“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya,” ucapnya.

Menurutnya, pengaturan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Harapannya dapat mencegah adanya praktik under pricing dan devisa yang lari dari hasil ekspor.

Implementasi kebijakan ini akan berlaku efektif mulai besok, Senin (1/6/2026). Namun, pemerintah memberi masa transisi bagi eksportir untuk menyesuaikan sistem pelaporan.

“Implemantasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi dimana kewajiban ekspor utk melaporkn kegiatan ekspornya melalui PT DSI dalam pelaopran ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal,” ujarnya.

Airlangga menegaskan, masa transisi ini penting untuk menjaga kepastian berusaha. “Dengan demikian pengusaha, para eksportir, dan pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini,” jelas Airlangga.

Pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama. Adapun implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ini ditargetkan mulai 1 Januari 2027.

Menanggapi kekhawatiran soal potensi penumpukan kewenangan, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria memastikan PT DSI akan dikelola secara profesional.

“Di PT DSI kami memastikan perusahan ini akan berjalan sesuai dengan government yang transparan. Kami gak mau satu niat gak baik dikelola yang gak baik jadi pemindahan masalah saja. Kami memastikan perusahaan yang dibentuk itu akan berjalan transparan,” tegas dia di tempat yang sama.

Pembentukan PT DSI menjadi bagian dari reformasi struktural sektor sumber daya alam yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto..(*1dn)

Pos terkait