Resmi! Jokowi Umumkan Tanggal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Selama 10 Hari

Jakarta||ISBCenter.com – Tanggal cuti bersama dan libur nasional lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Rabu 6 April 2022 sore.

Presiden Jokowi mengumumkan masa cuti bersama dan libur lebaran 2022 melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2022 ditetapkan mulai 29 April – 6 Mei 2022 atau sebanyak 10 hari jika ditambah Sabtu dan Minggu.

Ia menambahkan, keputusan cuti bersama pada tanggal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, masa cuti bersama yang cukup panjang bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai taulan di kampung halaman saat mudik lebaran.

Meski demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksin Covid-19 hingga dosis booster dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, segera lengkapi vaksin booster, tetap prokes disiplin dan bermasker saat di tempat umum atau kerumunan,” pintanya.(**Ter)

Pos terkait