Revisi Perpres 191/2014 Disiapkan, Pembelian Pertalite dan Biosolar Bakal Dibatasi Sesuai CC Kendaraan

Antrian BBM di salah satu SPBU di Pekanbaru Beberapa Waktu yang lalu

Jakarta||ISBCenter.com – Pemerintah tengah merancang skema baru penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu rencana yang dibahas adalah pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar subsidi berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC).

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebut aturan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Ia menilai, pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin dapat menekan konsumsi subsidi 10%-15% dari total volume penyaluran nasional.

“BBM Pertalite dan solar bisa dibatasi sesuai dengan Perpres 191 tersebut. Dalam diskusi di DEN dengan Pertamina Patra Niaga kemarin, kita bisa merealisasikannya,” ujar Satya dalam webinar Sarasehan Energi-Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global, Selasa, 12/5/2026.

Menurut Satya, langkah ini diambil agar Pertalite dan Biosolar tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat mampu, meski statusnya masih BBM subsidi.

“Jika berdasarkan CC dan jenis kendaraan, potensi penghematan kami hitung sebesar 10-15 persen dari volume,” tambahnya.

Tidak hanya BBM, pemerintah juga menyiapkan perubahan mekanisme subsidi elpiji 3 kilogram dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Ke depan, penyaluran elpiji 3 kg akan merujuk pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Untuk elpiji 3 kg, transformasi ke subsidi yang berbasis orang dengan data P3KE dan DTKS, itu juga ada satu penghematan,” jelas Satya.

Selain itu, pemerintah akan mendorong efisiensi energi lewat percepatan elektrifikasi transportasi, pengembangan transportasi publik, serta audit energi bagi industri besar. Dari sisi pasokan, optimalisasi domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas untuk PLN serta peningkatan mandatori biodiesel B50 juga disiapkan untuk mengurangi impor solar.

Satya menekankan kebijakan ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan menahan beban subsidi di tengah tekanan geopolitik global serta fluktuasi harga minyak dunia.

Jika revisi Perpres 191/2014 diberlakukan, pola konsumsi BBM masyarakat berpotensi berubah, terutama bagi pemilik kendaraan berkapasitas mesin besar yang selama ini masih memakai BBM subsidi.

Evaluasi penyaluran BBM subsidi dinilai mendesak agar anggaran tidak membengkak. Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi sampai Maret 2026 sudah mencapai sekitar Rp 118,7 triliun atau 26,6% dari pagu APBN 2026. Rinciannya, kompensasi Rp 66,5 triliun dan subsidi Rp 52,5 triliun.

Namun eskalasi konflik di Timur Tengah sejak awal Maret mendorong harga minyak naik. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut harga ICP sempat menyentuh US$ 100 per barel. Rata-rata Januari hingga awal April sebesar US$ 77,8 per barel dan kini berada di kisaran US$ 79–US$ 80 per barel.

Angka itu melampaui asumsi ICP dalam APBN 2026 sebesar US$ 70 per barel. Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sudah melemah menembus Rp 17.500 per dollar AS, padahal asumsi APBN 2026 berada di Rp 16.500 per dollar AS.

Kombinasi pelemahan rupiah dan lonjakan ICP berpotensi mengerek subsidi BBM. Tanpa pengendalian, anggaran subsidi BBM 2026 bisa habis sebelum tahun berakhir..(*1dn)

Pos terkait