Riau Terima Penganugrahan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, MSi, saat menerima penghargaan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kamis (22/12)

Jakarta||ISBCenter.com – Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12), Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar, MSi, menerima penghargaan dalam agenda Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang ditaja Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan yang diterima Gubri itu setelah Ombudsman RI menetapkan Riau sebagai provinsi di peringkat ke-6 dengan total nilai 90,03, dan peringkat ketiga untuk wilayah Sumatera.

Pemberian penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan standar pelayanan publik, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinilai memiliki kepedulian dengan standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan dengan undang-undang.

Pelayanan publik merupakan salah satu bukti nyata kehadiran pemerintah ditengah masyarakat. Untuk itu, Gubri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena ini merupakan salah satu komitmennya sebagai orang nomor satu di Riau untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan prima.

Gubri berharap dan meminta pelayanan publik kedepannya harus terus tetap ditingkatkan.

“Kedepannya agar standar pelayanan publik diterapkan lebih baik lagi, sehingga berbagai jenis pelayanan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubri usai menerima Penganugerahan.

Khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Riau, Gubri meminta untuk terus tetap meningkat pelayanan publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang.

“OPD merupakan salah satu kunci untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemprov Riau akan terus mendorong agar standar pelayanan publik dapat diimplementasikan dengan baik, jika perlu akan diberikan award kepada perangkat daerah yang memiliki kepatuhan tinggi (zona hijau),” harapnya.

Untuk mencegah terjadinya maladministrasi, kata Gubri, kedepannya perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelayanan publik.

“Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik akan terus dilakukan dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujar Gubri lagi.

Selain Provinsi Riau, juga ada enam kabupaten di Riau yang masuk dalam Zona Hijau dalam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 untuk Wilayah Sumatera, yakni Kabupaten Kampar, Bengkalis, KepulauanMeranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak.

“Untuk kabupaten dan kota yang belum masuk Zona Hijau diharapkan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat terbantu atas kinerja yang dilakukan,” tambah Gubri.* (** AY)

Pos terkait