Rokok tanpa Pita Cukai bebas beredar di Mukomuko

Rokok tanpa Pita Cukai bebas beredar di Mukomuko

Mukomuko||ISBCenter.com – Rokok ilegal tanpa pita cukai dan rokok yang yang tidak ada gambar dan polos beredar di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 29/2/24

Berdasarkan hasil penelusuran ISBcenter.com di Kota Mukomuko Rabu, rokok berbagai merek tersebut tidak hanya dijual di toko, melainkan juga oleh pedagang kecil.

Rokok tanpa Cukai ini bebas dijual di Kota Mukomuko. Pemilik warung baik warung grosiran atau warung kecil bebas menjual namun harga rokok tersebut ini hanya Rp11000 sampai 13/bungkus.

Sementara, dari pantauan awak media ISBcenter.com menemukan nama rokok merek Luffman tidak memiliki pita cukai, dijual dengan harga Rp11.000 perbungkus, Yang harga berpariasi.

“Rokok-rokok ini banyak yang suka beli karena harganya murah,” kata salah seorang pembeli di eceran

Rokok-rokok tersebut semakin laris karena harganya sangat terjangkau dari harga rokok bermerek seperti Marlboro, Djarum, Sampoerna, Gudang Garam dsn LA Light, naik.

“Saya tidak tahu kalau rokok harga murah itu ilegal.” kata sumber tersebut

Sementara berdasarkan hasil pemantauan ISBcenter.com di Kawasan Kota Mukomuko ada sejumlah pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut masih bebas terpajang di etalase rokok yang ada di warung warung.
Kita ketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Maka berdasarkan peraturan tersebut semestinya pihak-terkait. Segera bertindak jangan sampai kecolongan.(Zul)

Pos terkait