Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Begini Kronologi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya

Jakarta||ISBCenter.com – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan keduanya merupakan bagian dari proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Roy dan Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan seiring berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman di Jakarta.

Menurut Iman, tahap dua merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penangkapan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan tanpa kendala.

“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” katanya.

Usai diamankan, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejati DKI.

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyebut kliennya dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Saat itu Tifa disebut hendak berangkat ke Universitas Indonesia untuk menjalani sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI.

“Karena ditangkap, jadi sidang di Polda,” kata Ramdansyah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy dan Tifa, mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan kepada publik. Sedangkan Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama dengan Roy dan Tifa.

Dari delapan nama tersebut, tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dibebaskan. Penyidik menerbitkan SP3 untuk ketiganya dengan alasan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Perkembangan terbaru ini menjadi babak lanjutan dari proses hukum yang bergulir sejak awal Juni, ketika Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Roy dan Tifa ke Kejati DKI Jakarta..(1dn)

Pos terkait