Bengkulu||ISBCenter.com-RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu merupakan Rumah Sakit tipe B yang khusus dan memiliki tugas utama menangani pasien dengan gangguan jiwa.
Tentunya selain memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang mumpuni di bidangnya, juga memberikan kemudahan dalam melayani administrasi bagi pasien yang berobat. Yakni, penggunaan layanan umum dan BPJS.
Hal ini dikatakan Nurhayati, SKM, MKM, selaku Penanggung Jawab (PJ) JKN RSKJ Soeprapto.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memanfaatkannya, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Untuk alur pelayanan, jika pasien dalam keadaan gawat darurat kapan pun waktunya selama 24 jam pasti akan dilayani, selanjutnya akan dilakukan observasi untuk dilakukan asesmen apakah pasien bersangkutan cukup hanya diberikan obat dan dibawa pulang keluarganya.
Yang kedua, bila pasien masih bisa ditenangkan, maka cukup mengikuti terapi rawat jalan.
RSKJ memiliki semua kelas fasilitas jalur BPJS, mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Sementara untuk jalur umum, RSKJ memiliki kelas VIP.
Namun, jika pasien BPJS ingin naik kelas lagi ke kelas VIP, maka tetap diperbolehkan dengan cukup membayar selisih harganya saja..(Adv)










