RSKJO Bengkulu Terima Layanan Rawat Jalan dan Rawat Inap bagi Pasien Narkoba

dr. Faisal Frida Putera, Dokter Jaga Poli Narkoba RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Bengkulu||ISBCenter.com-RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu saat ini telah menerima pasien narkoba yang melakukan rawat jalan.

Narkoba sendiri adalah zak adiktif yang bila dikonsumsi tidak berdasarkan petunjuk dokter akan sangat berbahaya bagi kesehatan dan jiwa manusia.

Bacaan Lainnya

Secara garis besar, beberapa penyalahgunaan narkoba dibagi 2 jenis mulai dari yang menstimulasi neurotansmiter otak dan yang depresan/menekan neurotransmiter otak.

Untuk golongan stimulan, contohnya seperti sabu dan amfetamin. Sedangkan  yang depresan contohnya seperti ganja atau canabis.

Atau ada lagi zak adiktif  yang terbaru seperti mushroom atau kotoran ternak sapi yang dikeringkan.

“Penyebab dari seseorang yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba biasanya karena pelarian dari masalah hidup yang dihadapi,” Ujar dr. Faisal Frida Putera, selaku dokter jaga di Poli Narkoba RSKJ Soeprapto.

Sedangkan pintu bagi seseorang sebelum terjerumus narkoba biasanya dimulai dari rokok, karena dianggap atau mereka tersugesti/ berkeyakinan menghisap rokok bisa memberikan ketenangan dan jalan keluar terhadap masalah hidup yang dihadapi.

Setelah rokok tidak dirasa ampuh lagi, mereka akan beralih ke minuman beralkohol dan seterusnya hingga akhirnya mengkonsumsi narkoba.

Pelayanan di RSKJ untuk pasien narkoba dibagi menjadi 2 yaitu pelayanan yang bersifat rawat jalan dan rawat inap.

Ketentuan bagi pasien yang menjalani rawat jalan berupa konsultasi, pemetaan masalahnya, dan support system yang dapat mencegah dirinya kembali terjerumus penyalahgunaan  narkoba.

Bagi pasien yang melakukan terapi rawat jalan, tetap akan diperiksa terlebih dahulu dan harus menyertakan surat keterangan telah bebas dari narkoba oleh lembaga rehabilitasi pemerintah.

Untuk alur pengobatan bagi pasien penyalahgunaan narkoba di RSKJ bisa melalui rawat jalan atau melalui IGD. Setelah itu akan dilakukan assesment/dikaji apakah termasuk kategori rawat jalan atau rawat inap.

Untuk durasi program rehabilitasi dan pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pasien rawat inap yaitu 3 bulan.

Bulan pertama berupa pengenalan program, bulan kedua berupa pemantapan dan persiapan, dan di bulan terakhir berupa rekonsiliasi atau persiapan pasien kembali ke masyarakat.

Adapun biaya bagi pasien yang terlibat penyalahgunaan narkoba kategori PBI, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. (**RH)

 

Pos terkait