Saling lapor Berujung Suami Istri dalam Hotel Prodeo

Kuasa Hukum JW, Ahmad Sayuti SH

Mukomuko||ISBCenter.com – Masih ingatkah dengan kasus suami penjarakan istri atas laporan pencurian dalam keluarga beberapa bulan yang lalu yang terjadi di TKP Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Bahwa upaya perdamaian yang diajukan sang istri inisial JW agar sang suami inisial HB mencabut laporannya ditolak oleh sang suami (HB) hingga sang istri (JW) telah mendekam dalam jeruji besi Polres Mukomuko hampir tiga bulan lamanya.

Nah sekarang giliran sang istri (JW) yang melaporkan sang suami (HB) melalui kuasa hukumnya Ahmad Sayuti SH atas dugaan pidana penelantaran anak, berdasarkan surat SP2HP kepolisian tanggal 25 September 2024 dengan Nomor : SP2HP/40/IX/Res 1.24/2024/Reskrim Polres Mukomuko.

Dalam ungkapan Kuasa Hukum JW, Ahmad Sayuti SH Mengatakan, bahwasannya terlapor yaitu sang suami inisial HB telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penelantaran anak dan penyidik telah melayangkan surat panggilan kesatu terhadap tersangka HB tersebut, dan dengan begitu berarti saudara HB sebagai suami juga akan ditahan diruang tahanan polres mukomuko yang juga terdapat sang Istri yang juga telah ditahan sebelumnya atas laporan sang suami. (27/9/2024)

“jadi kasus Suami istri saling lapor yang berujung ditahannya kedua belah pihak menjadi kasus yang ironi dalam rumah tangga yang seharusnya suami istri hendaklah saling menjaga dan tolong menolong dalam kebaikan namun kini apa yang terjadi mereka kini harus bersama-sama dalam ruang tahanan dengan kasus yang berbeda,”jelasnya

Ditambah Ahmad Sayuti, maka agar bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat kedepannya bahwa segala sesuatu haruslah dipikirkan dengan kepala dingin jangan sampai menyesal bersama-sama apalagi hal ini menyangkut status suami istri.

“melalui team kuasa hukum pelapor JW (istri) Ahmad Sayuti,S.H dan rekan mengapresiasi pihak kepolisian yang gerak cepat, bahwa asas equality before the law yang selalu di gaungkan para APH dapat di rasakan para pencari keadilan.”tandasnya (Zul)

Pos terkait