Pekanbaru||ISBCenter.com – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-242 Kota Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadirkan kado istimewa bagi warga. Salah satu program yang diluncurkan adalah penghapusan denda administratif sejumlah pajak daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah. Program keringanan ini mulai berlaku 1 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus,” kata Wako Agung, Selasa (2/6/2026).
Ia menyebut, penghapusan denda berlaku hampir di seluruh sektor pajak daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat melunasi pokok pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan selama periode program.
Wako menjelaskan, penghapusan denda ini hampir berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah. Diantaranya, PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.
Kemudian juga Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif turut berlaku untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” pungkasnya..(*ay)










