Riau||ISBCenter.com – Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan jenis pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau C3. Dari pengungkapan sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 525 tersangka diamankan.
“Pengungkapan kasus 3 C ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat di wilayah hukum Polda Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat membuka kegiatan ekspos, Rabu (3/6).
Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi merinci, dari total 1.333 perkara yang ditangani, 748 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 448 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Hasil pengungkapan ini polisi menyita 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000,” jelas Wakapolda.
Dari 525 tersangka yang diamankan, 515 orang merupakan laki-laki dan 10 perempuan. Lebih jelas Wakapolda menjelaskan dari seluruh pengungkapan tersebut sebanyak 426 di antaranya tersangka kasus curat, 32 orang kasus curas, termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Wakapolda menegaskan aksi kejahatan jalanan ini banyak dipicu oleh penyalahgunaan narkoba.
“Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Karena efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan,” jelasnya. Salah satu contoh kasus curanmor yang diungkap Polres Siak, pelakunya melakukan aksi demi memenuhi kebutuhan narkoba.
“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyebut pihaknya juga mengungkap kasus menonjol, termasuk sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang beraksi di Siak, Pekanbaru, dan Dumai.
“Kami tidak akan berhenti. Operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan STNK palsu.
“Temuan pembuatan STNK palsu ini didapat dari pengakuan salah satu tersangka curanmor spesialis motor NMAX mengaku membuat dan mengedarkan STNK palsu melalui grup WhatsApp,” ungkap Hasyim.
Selain itu, Hasyim turut meluruskan informasi viral soal kemunculan pocong di Pelalawan.
“Pelaku sudah diamankan Polsek Pangkalan Kerinci. Yang beredar itu hasil rekayasa menggunakan aplikasi AI di telepon genggam. Itu hanya untuk bercanda dan kami pastikan informasi tersebut hoaks,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, pihaknya membongkar sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi di Kabupaten Siak serta sejumlah tempat di Pekanbaru dan Dumai.
“Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai,” kata Raja Kosmos.
Empat pelaku berinisial ARN, IRN, RJ, dan IP diamankan, disusul penadah berinisial MKA di Pekanbaru.
“Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, mereka mengganti modul dan ECU sehingga kendaraan bisa digunakan kembali,” jelas Kosmos.
Saat penangkapan di hotel di Dumai, polisi menemukan sabu dan alat hisap.
“Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Para pelaku beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama Yamaha NMax. Motor hasil curian dijual Rp7 juta hingga Rp16 juta lengkap dengan STNK palsu.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, sejumlah telepon genggam, alat bong, serta sabu seberat 1,04 gram,” jelas Kosmos.
Dari hasil pengembangan, sindikat ini terlibat sedikitnya 21 aksi curanmor di Siak, Pekanbaru, dan Dumai. Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara..(*ay)










