Riau|| ISBCenter.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Keterangan mengejutkan datang dari saksi yang dihadirkan JPU KPK, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. Dalam buktinya, SF Hariyanto menyebut dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam kebijakan pengambilan hingga proses penganggaran selama mendampingi Abdul Wahid di Pemprov Riau.
Saat menggali hubungan kerja keduanya, jaksa menanyakan apa saja tugas yang pernah diberikan Abdul Wahid kepada SF Hariyanto ketika masih menjabat sebagai wakil gubernur.
“Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid,” ujar SF Hariyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
SF Hariyanto mengaku tidak mempersoalkan hal itu. Ia tetap menjalankan aktivitas sehari-hari meski merasa tidak diberi ruang menjalankan fungsi sebagai wakil kepala daerah.
“Kalau saya tidak diberi tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat,” kata SF Hariyanto.
Jaksa juga bertanya apakah dia pernah bertanya langsung kepada Abdul Wahid alasan dirinya tidak dilibatkan dalam urusan pemerintahan. SF Hariyanto menjawab singkat.
“Saya tidak pernah bertanya,” jawabnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya..(*ay)










