Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Penikaman, Tersangka Masih di Bawah Umur

atreskrim Polres Bengkulu Selatan menetapkan seorang remaja berinisial R (15), pelajar asal Kecamatan Bunga Mas, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menetapkan seorang remaja berinisial R (15), pelajar asal Kecamatan Bunga Mas, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penetapan status tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa 14 Juli 2026. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan tersangka. Mengingat pelaku masih berstatus anak, identitas lengkap tidak dipublikasikan sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.IK., M.Si mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Juli 2026. Tempat kejadian perkara berada di depan sebuah warung di Jalan Letnan Jahidin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Manna, yang kala itu menjadi lokasi berkumpul sejumlah remaja.

Menurut Kapolres, pada malam kejadian penyidik sempat mengamankan sekitar 14 orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan R sebagai pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden terjadi pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu korban bersama beberapa rekannya sedang berkumpul di depan warung. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial BT melintas sambil menggeber sepeda motor di depan lokasi.

Aksi tersebut memicu reaksi dari beberapa orang di warung hingga sempat terjadi upaya pengejaran, namun BT tidak ditemukan. Beberapa saat kemudian BT kembali bersama sejumlah rekannya dan terjadilah keributan.

Dalam situasi itu, pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggang kiri. Saat hendak berdiri, ayunan pisau mengenai salah seorang di depannya. Tak lama berselang, pelaku kembali mengayunkan pisau ke arah belakang dan mengenai leher kanan korban.

Korban yang mengalami luka tusuk sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic merah putih, sebilah pisau dengan panjang sekitar 21 sentimeter, serta pakaian korban berupa kaos hitam dan celana pendek hitam.

Kapolres menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih di bawah umur.

“Penyidik menetapkan satu orang pelaku anak dengan identitas nama inisial R dengan umur 15 tahun, masih pelajar di SMA dengan alamat Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan,” tegas AKBP Aron Sebastian..(*1dn)

Pos terkait