Sekda Ingatkan PPPK menjadi Pelayan Masyarakat dengan Baik

Mukomuko||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sekretaris daerah (Sekda) mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima SK yang tempat Tugasnya agar menjadi pelayan masyarakat dengan baik. Selasa 14/5/2024

“Sebagai abdi negara, kita memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat dan negara, sesuai dengan amanah UU ASN. Oleh karena itu orientasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai tugas dan tanggung jawab kita, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memahami dan menginternalisasi nilai-nilai dan etika, yang menjadi landasan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Mukomuko,” kata Sekda Abdiyanto

Abdiyanto mengingatkan salah satu peran pegawai sebagai pelayan masyarakat, sehingga perlu meningkatkan kompetensi dan inovasi untuk mendorong kualitas layanan masyarakat lebih baik lagi.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, PPPK merupakan bagian dari ASN, yang telah memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menegaskan core value AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) menjadi landasan moral dan etika setiap individu di lingkungan Kabupaten Mukomuko ini.

Oleh karena itu, pihaknya akan membahas bagaimana menerapkan sikap dan etika yang baik dalam setiap interaksi dengan masyarakat dan sesama pegawai.

Ia juga mengatakan employed branding “Bangsa Melayani Bangsa” adalah cerminan dari identitas ASN sebagai pelayan negara. Ini bukan hanya sekedar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa.

Orientasi itu tersebut, kata dia, akanmembahas bagaimana membangun citra positif sebagai pelayan masyarakat yang bangga, profesional yang selalu memberikan pelayanan terbaik.

“Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, PPPK akan dievaluasi setiap tahunnya. Untuk itu PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat. Artinya PPPK harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi,”Tutupnya(Zul)

Pos terkait