Mukomuko||ISBCenter.com – Dalam Dugaan Pungli untuk acara perpisahan disekolah Tampaknya murid kelas 6 SDN 02 Kecamatan Lubuk Pinang tahun ini bakal tidak akan merasakan moment perpisahan. Paska pihak sekolah secara resmi membatalkan acara perpisahan yang di rencanakan tanggal 28 Mei 2024.
Berkaitan dengan cuatan wali murid yang merasa keberatan dengan uang yang dikutip beredar di media sosial Mukomuko. Langkah pembatalan ini dilakukan karena pihak sekolah sama sekali tidak tahu adanya tentang pungutan tersebut dimana pengumpulan dana tersebut hasil keputusan wali murid dan pihak sekolah tidak turut serta mengambil keputusan adanya sumbangan tersebut.
“Kami sudah sepakat bersama dewan guru bahwasanya acara perpisahan yang sempat direncanakan wali murid dan melibatkan pihak sekolah kami batalkan,”kata Kepala SDN 02 Lubuk Pinang Amirudin S.Pd Rabu 15/5/2024
Amirudin menjelaskan, sebelumnya 37 wali murid sudah datang melaksanakan rapat untuk pembentukan Panitia perpisahaan yang di hadiri Pemerintah desa (Pemdes) Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang beberapa waktu lalu di SDN 02. Dalam rapat tersebut 1 orang wali murid tidak hadir, sehingga merasa tidak sepakat dengan hasil keputusan rapat wali murid lainnya.
“Jumlah murid kami kelas 6 kami ada 38, hanya saja 1 orang wali murid tidak datang, dan menyampaikan di media sosial tidak sepakat dengan keputusan tersebut. Padahal kami tidak turut serta dan tidak mengumpulkan dana tersebut, sebab langsung wali murid sendiri panitianya,”jelasnya.
Yang pastinya pihak guru sudah sepakat bawasanya sekolah tidak memiliki dana menyelenggarakan wisudah. Berkaitan dengan rencana perpisahan yang akan diselenggarakan wali murid, pihak sekolah membatalkan dan tidak ingin tersandung masalah berkaitan hal tersebut.
“Kami tidak berani, meskipun itu wali murid yang menyelenggarakan. Nanti pihak sekolah juga yang disalahkan,”ujarnya.
Sementara itu Kepala desa (Kades) Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang Yunna Suwardi membenarkan bawasanya pihak sekolah tidak mengarahkan dan meminta sumbangan untuk biaya perpisahan. Dimana sumbangan tersebut merupakan hasil keputusan 37 wali murid. Dan panitianya pun juga wali murid.
“Saya hadir di rapat tersebut, Perpisahan murni wali murid yang akan menyelenggarakannya, tidak ada arahan pihak sekolah,”terangnya.
Yunna juga menyampaikan, untuk kegiatan perpisahan nanti sebenarnya, secara pribadi sudah menyiapkan bantuan tenda, dan bangku. Agar dapat meringankan beban wali murid. Namun apabila pihak sekolah sudah sepakat acara perpisahan dibatalkan, tentu semuanya akan dibatalkan juga.
“Ya kalau saya secara pribadi meskipun buka wali murid akan menyumbang tadinya, namun kalau sekolah batalkan kegiatan ketika juga tidak bisa berbuat apa-apa,”sampainya.
Sebenarnya ini salah penafsiran oleh wali murid, namun dalam hal ini jika sekolah sudah sepakat tentu wali murid harus terima.
“Itu bijakan sekolah tentu Pemdes dan wali murid harus terima,”sampainnya.
Adapun nominal rincian dalam sumbangan.
-Kenang-kenangan Rp 100.000
-Untuk pepisahaan Rp 185.000
-Penulisan Ijazah Rp 20.000
-Sampul Ijazah Rp 30.000
-Fotocopy dan pres Rp 15.000
Total Rp 350.000.
Dalam himbauan tersebut dari Kadis Dinas Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani,S.Pd akan membuat surat edaran ke seluruh kepala sekolah Kabupaten Mukomuko tentang tidak adanya pungutan.(Zul)










