Selama Puasa, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Diperketat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi

Mukomuko||ISBCenter.com – Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Mukomuko akan mengeluarkan surat edaran, guna memperketat jam operasional tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko selama bulan suci Ramadhan.

Surat edaran tersebut akan di sosialisasikan dan di sebarkan oleh Penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), kepada tempat hiburan malam disepanjang wilayah Kabupaten Mukomuko

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi saat di konfermasi Sabtu 9/3/2024) menjelaskan, penertiban jam buka tempat hiburan malam bertujuan untuk menjaga kondusifitas di bulan puasa tetapi juga memberikan rasa nyaman dan aman kepada umat muslim selama menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Dengan waktu buka Hiburan malam dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB

“ kami dari satpol PP sudah menyiapkan program selama bulan puasa, yakni pembatasan jam buka, tutup bagi hiburan malam tempat Keroke yang ada di Kabupaten Mukomuko berdasarkan surat edaran. Namun kami masih menunggu surat himbauan tersebut dari bupati Mukomuko” jelas Jodi

Ditegaskan, dalam mengawasi jam operasional hiburan malam Keroke di bulan puasa nanti, bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin, untuk mengantisipasi adanya oknum yang melanggar isi dari surat edaran tersebut.

“jika kedapatan Hiburan malam tempat Keroke yang melanggar baik dari laporan masyarakat ataupun RT,akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha kepada tempat Keroke bersangkutan,” tegasnya.

Lanjut Jodi, direncana jam operasional cafe diberikan mulai dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, jika pemilik keroke tidak mengindahkan hal tersebut, sudah pasti akan ditindak tegas.(Zul)

Pos terkait