Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN

Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN

Jakarta||ISBCenter.com – Aparatur sipil negara (ASN) bakal bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya di bulan puasa. Jam kerja PNS bakal dimulai per pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 waktu setempat. Khusus untuk hari Jumat waktu selesai kerja dipatok pada 15.30 WIB.⁣⁣

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan jam kerja selama puasa ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.⁣
⁣
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.⁣
⁣
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.⁣
⁣
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan..(*Tek)

Pos terkait