Sepasang Kekasih di Pekanbaru Peras Korban Rp1,6 Miliar Lewat Modus Video Call Seks

Dua pelaku, masing-masing berinisial SH alias Sisil (24), mahasiswi asal Kabupaten Kampar, dan SZ alias Zek (34), seorang wiraswasta asal Pekanbaru

Riau||ISBCenter.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber berhasil membongkar kasus pemerasan dan pengancaman bermodus video call seks (VCS) yang dilakukan sepasang kekasih di Pekanbaru.

Dua pelaku, masing-masing berinisial SH alias Sisil (24), mahasiswi asal Kabupaten Kampar, dan SZ alias Zek (34), seorang wiraswasta asal Pekanbaru, ditangkap pada Jumat (10/10/2025). Keduanya diketahui memeras seorang pria berinisial MT hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 3 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku SH saling mengenal melalui media sosial Instagram sejak tahun 2019.

“Hubungan keduanya berlanjut melalui pesan langsung hingga WhatsApp. Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call seks dengan imbalan Rp1 juta,” ungkap Ade, Jumat (10/10).

Saat video call berlangsung, pelaku diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan gambar tidak senonoh korban. Setelah itu, pelaku mulai mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak mengirimkan uang. Takut fotonya disebarkan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan SZ, yang berperan sebagai penampung hasil pemerasan. Aksi pemerasan ini terus berlangsung hingga Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, serta dua ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya,” imbau Kombes Ade.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 368 serta 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*AY)

Pos terkait