Sigap, Satuan Polres Mukomuko Ungkap Sindikat Curnak Yang Meresahkan Warga

Tiga tersangka pengedar narkoba

Mukomuko||ISBCenter.com – Tidak perlu lama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil membongkar kasus besar pencurian ternak sapi yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Mukomuko.

Aksi kejahatan yang dilakukan secara terorganisir ini melibatkan satu keluarga, seorang ayah, tiga anak kandungnya, serta seorang ponakan. Mereka terbukti menjadi dalang pencurian sapi di berbagai wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, serta Kasi Humas, Ipda Dito, Kanit Pidum IPDA Yantra Alma, SH dalam konferensi pers di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis 28 Agustus 2025 membeberkan bahwa sindikat ini sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak Mei hingga Agustus 2025. Dari rangkaian aksi tersebut, total ada 55 ekor sapi yang berhasil digasak.

“Dari jumlah itu, 53 ekor sapi telah dijual dengan harga rata-rata Rp6 juta per ekor. Sementara dua ekor sapi lainnya berhasil kami amankan saat operasi penangkapan berlangsung,” Jelas Kapolres.

Dari kejadian tersebut, Polres Mukomuko mengamankan lima orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam. Mereka masing-masing berinisial SU, MT, SN, SW, dan SM.

Dari hasil pemeriksaan, SU yang merupakan ayah sekaligus otak kejahatan ini berperan penting dalam merancang setiap aksi. Ia bersekongkol dengan tiga anaknya MT, SN, SW, serta seorang ponakannya SM.

“Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, ada yang mengambil ternak, serta ada yang mengatur hasil penjualan. Setelah sapi-sapi tersebut laku, uang dibagi. SU sendiri yang berperan membagi hasilnya,” ungkap Kapolres.

Sedangkan uang hasil pencurian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan produktif. Polisi mengungkap, sebagian besar hasil kejahatan justru dipakai untuk judi online, membangun rumah, membayar kredit mobil dan motor, serta keperluan pribadi lainnya.

“Seluruh hasil penjualan sapi habis untuk kepentingan pribadi para pelaku. Tidak ada yang tersisa,” tambah Kapolres.

Masih diterangkan Kapolres, kasus ini menambah panjang catatan kriminal khususnya pencurian ternak yang selama ini menjadi keresahan utama masyarakat di Mukomuko. Sebab sebagian besar warga menggantungkan hidup pada hasil ternak sapi, sehingga aksi kejahatan ini dinilai sangat merugikan perekonomian mereka.

Kapolres Mukomuko menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap kasus pencurian ternak yang terjadi. Ia juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga ternak secara bergantian serta segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.

“Kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian ternak yang meresahkan warga. Kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif menjaga keamanan di lingkungannya,” ujarnya.

kelima tersangka bersama barang bukti dua ekor sapi, mobil dan motor telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Zul)

Pos terkait