SK PPPK Tahap I Lebong Berakhir September, Pemkab Bentuk Tim Evaluasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A. Ropik, S.Sos.

Lebong||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai menyiapkan evaluasi terhadap keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, seiring akan berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir September 2026.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A. Ropik, S.Sos, mengatakan pihaknya tengah menunggu arahan lanjutan untuk penerbitan SK baru.

“PPPK tahap I ini SK-nya akan berakhir pada akhir September. Kemungkinan untuk penerbitan SK yang baru itu pada Oktober,” sampainya.

A. Ropik menjelaskan, penerbitan SK baru pada Oktober nanti tidak serta-merta membuat seluruh PPPK Tahap I otomatis dipertahankan dengan jumlah yang sama seperti saat ini.

Pemkab Lebong akan terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh melalui tim khusus yang akan dibentuk sesuai instruksi pimpinan. Evaluasi tersebut akan meliputi penilaian kinerja, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar penentu apakah jumlah PPPK Tahap I tetap atau akan dilakukan penyesuaian.

“Untuk pengesahan tahap I, sesuai instruksi pimpinan akan dibentuk tim evaluasi. Nanti tim itu yang melihat apakah ada pengurangan atau tetap. Kita tunggu hasil evaluasi kinerjanya,” katanya.

Menurutnya, potensi pengurangan jumlah PPPK tetap terbuka jika dalam evaluasi ditemukan persoalan, seperti adanya PPPK yang mengundurkan diri atau terbukti melanggar ketentuan.

Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, Pemkab berharap jumlah yang ada saat ini bisa dipertahankan.

“Kalau ada yang mengundurkan diri atau melanggar ketentuan, tentu bisa terjadi pengurangan. Tetapi kalau tidak ada seperti itu, kita berharap tetap seperti sekarang,” sampainya.

Selain aspek kinerja, A. Ropik menambahkan, kemampuan keuangan daerah juga menjadi faktor yang harus diperhitungkan. Pemkab Lebong harus menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan fiskal daerah dan kebijakan pemerintah pusat, dimana untuk tahun depan belanja pegawai diberlakukan 30 persen.

Meski demikian, BKPSDM Lebong belum bisa memastikan apakah akan ada pengurangan jumlah PPPK Tahap I karena masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Jadi saat ini kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa arahannya. Maka dari itu informasi yang beredar di media sosial belum bisa dijadikan dasar,” demikiannya.

Ia mengimbau para PPPK dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah..(*jmli)

Pos terkait