Lebong||ISBCenter.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong menegaskan bahwa kewenangan penentuan penerima bantuan sosial (bansos) bukan berada di tangan Dinsos daerah.
Kepala Dinsos Kabupaten Lebong, Emiwati, S.E., M.Ak., menjelaskan, pihaknya hanya menerima data yang sudah ditetapkan sebagai penerima program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Saat ini, penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSEN merupakan basis data terintegrasi dari berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos), yang memetakan kondisi sosial ekonomi penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Data penerima bantuan bukan disusun oleh kami maupun Pendamping PKH, KKS, dan BPNT. Data tersebut berasal dari hasil survei BPS dan lembaga terkait. Kami di Dinsos hanya menerima data yang sudah jadi,” ujar Emiwati saat dikonfirmasi Radar Lebong.
Ia menerangkan, alur pendataan berawal dari tingkat desa. Operator Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) bertugas memasukkan, memvalidasi, dan memperbarui data warga miskin.
Setelah itu, data dari desa dikirim dan diolah oleh BPS untuk dilakukan pemeringkatan ekonomi keluarga.
“Dari operator desa, data dikumpulkan ke BPS untuk diolah hingga ditentukan peringkat desil ekonomi setiap keluarga. Setelah diolah di statistik, data tersebut diserahkan kepada kami,” ungkap Emiwati.
Dengan mekanisme tersebut, Dinsos Kabupaten Lebong tidak menentukan sendiri daftar penerima. Data yang diterima merupakan hasil pengolahan sistem berjenjang yang melibatkan sejumlah lembaga, dan kementerian menjadi pihak yang memiliki data final. Dinsos daerah hanya berperan sebagai mitra pelaksana program di wilayah.
Di sisi lain, Dinsos mengingatkan agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya. Emiwati menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap penerima yang menyalahgunakan bantuan.
“Penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online akan langsung dicopot atau dikeluarkan dari daftar penerima. Bantuan tersebut disalurkan untuk membantu masyarakat miskin, bukan untuk judi online,” tegasnya..(*jmli)










