Bengkulu||ISBCenter.com – Terkait langkah Kepala Polres Lebong AKBP Ichsan Nur yang telah melaporkan BRI Unit Muara Aman ke Polda Bengkulu baru-baru ini atas dugaan salah prosedur dalam mencairkan anggaran Polres Lebong, BRI Cabang Curup yang membawahi BRI Muara Aman mengaku belum tahu.
Seperti di rilis oleh https://rri.co.id, Pimpinan Cabang BRI Curup David A Saxono kepada RRI mengatakan pihaknya belum diinformasikan secara resmi terkait apa yang terjadi di BRI Unit Muara Aman.
“Kami belum dikonfirmasi apa-apa baik dari Polres maupun Polda terkait laporan Kapolres 5 Oktober tersebut. Kalau terkait pemberitaan tersebut kami belum dapat informasi,” ujar David.
Ditanya soal kesiapannya jika nanti diminta memberikan keterangan atau dipanggil pihak penyidik, David tak menjawab.
Seperti diberitakan RRI, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur melaporkan BRI Unit Muara Aman ke Polda Bengkulu atas dugaan salah prosedur dalam mencairkan anggaran Polres Lebong.
Dilaporkannya BRI Muara Aman itu diungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno kepada wartawan, Selasa (06/10) siang di Bengkulu.
Sudarno mengatakan, laporan oleh Kapolres Lebong itu disampaikan pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kasusnya terkait pencairan dana anggaran rutin yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Kombes Sudarno tanpa merinci lebih lanjut berapa nilai anggaran yang dimaksud.
“Kita masih mendalami, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur kita proses. Nanti kita sampaikan. Yang jelas dana operasional,” imbuhnya.
Dalam laporannya, Ichsan Nur menyebut peristiwa dugaan tindak pidana oleh Bank BRI Unit Muara Aman itu terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB…(**Es)










