Soal PI 10 Persen WK Rokan, Plt Gubernur Riau Minta Perhitungan Pajak Dibuka Transparan

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan pentingnya transparansi dan pelibatan daerah dalam setiap proses rekonsiliasi serta perhitungan pajak yang menyangkut hak ekonomi daerah, khususnya terkait Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola melalui PT Riau Petroleum Rokan.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Dalam forum tersebut, SF Hariyanto secara terbuka meminta pihak SKK Migas Sumbagut dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penghitungan pajak atas PI 10 persen WK Rokan.

“Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami juga meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan,” ujar SF Hariyanto.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan data penerimaan yang diterima Pemprov Riau berdasarkan laporan unaudited, terutama pada periode Februari dan Maret.

“Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Riau tidak hanya membutuhkan angka akhir, melainkan penjelasan menyeluruh mengenai konstruksi perhitungan pajak tersebut.

“Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya: dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah,” jelasnya.

SF Hariyanto menegaskan, ke depan Pemprov Riau harus dilibatkan secara aktif dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya,” tegasnya.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan tanpa mengganggu iklim investasi.

Terkait hal tersebut, Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak daerah.

“Saya bersama seluruh unsur Forkopimda mempunyai komitmen yang sama, dunia usaha harus tetap tumbuh, kepastian berusaha harus kita jaga, tetapi hak daerah juga harus terpenuhi secara benar dan berkeadilan,” ujarnya.

SF Hariyanto juga menekankan bahwa tujuan optimalisasi pajak bukan sekadar mengejar kenaikan angka pendapatan, melainkan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata.

“Karena yang kita perjuangkan bukan sekadar kenaikan angka penerimaan. Kita ingin penerimaan itu kembali menjadi jalan yang lebih baik, jembatan yang lebih layak, pelayanan publik yang semakin kuat, dan pembangunan Riau yang benar-benar dirasakan masyarakat maupun dunia usaha,” tuturnya.

Ia berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk menyatukan data dan komitmen bersama dalam menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.

“Inilah yang saya harapkan dari pertemuan kita hari ini, satu data, satu pemahaman, dan satu komitmen untuk menuntaskan apa yang masih menjadi kewajiban bersama,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait