Jakarta||ISBCenter.com-Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yaitu PMK No. 49. Peraturan ini berlaku bagi ASN, PNS dan seluruh pekerja sukarela.
Keputusan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 disahkan oleh Sri Mulyani dan berlaku mulai 03/05/2023 untuk seluruh PNS, PNS dan Relawan di seluruh Indonesia.
Dalam PMK ini disebutkan anggaran untuk berbagai hal. Dalam PMK, anggaran terkonsentrasi pada 37 posisi utama.
Ini termasuk bonus lembur untuk PNS, bonus makan siang, perjalanan bisnis dan gaji bulanan untuk pekerja kontrak di seluruh Indonesia.
PMK ini juga menilai pembelian seragam, sewa hotel untuk perjalanan dinas, dll.
Berikut uraian standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang masuk dalam PMK nomor 49 tahun 2023:
1. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan
2. Honorarium pengadaan barang/jasa.
3. Honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
4. Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
5. Honorarium pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).
6. Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.
7. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.
8. Honorarium komite penelitian.
9. Honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia.
10. Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.
11. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi.
12. Honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil.
13. Satuan biaya operasional penyuluh.
14. Honorarium rohaniwan.
15. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.
16. Honorarium tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola website.
17. Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional/konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral), workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional
18. Honorarium penyelenggara ujian dan vakasi.
20. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat).
21. Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara dan lauk pauk bagi anggota Polri/TNI.
22. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai aparatur sipil negara.
23. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
24. Biaya piket dan komunikasi.
25. Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri.
26. Satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak (BBPA) pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
27. Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
28. Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri.
29. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri.
30. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri.
31. Satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor.
32. Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way).
33. Satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
34. Satuan biaya makan penambah daya tahan tubuh.
35. Satuan biaya sewa kendaraan.
36. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
37. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas.
Itulah 37 poin isi dari PMK nomor 49 tahun 2023 yang besarannya telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk para ASN, PNS dan honorer..(*Red)










