Takut Pembelanjaan Dana Desa Diketahui, Tiga Desa Ini Tidak Memasang Papan Publikasi

Takut Pembelanjaan Dana Desa Diketahui, Tiga Desa Ini Tidak Memasang Papan Publikasi

Mukomuko||ISBCenter.com – Sudah masuk Delapan Bulan berjalan pada tahun 2023. Pemerintah tiga desa ini tidak memasang papan informasi. Desa tersebut adalah Desa Sumber Sari, Desa Dusun Baru V Koto, Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, di duga tidak transparan dalam penggunaan APBDes untuk di Tahun 2023 terlihat jelas papan informasi tak terpasang padahal Dana Desa Sudah teralokasi. Minggu 20/08/2023.

Takut Pembelanjaan Dana Desa Diketahui, Tiga Desa Ini Tidak Memasang Papan Publikasi

Dana desa (DD) yang di kuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media di tiga Desa ini Kantor Desa Sumber Sari, Desa Dusun Baru V Koto, dan Desa Pondok Lunang bahwa tidak ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2023,sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing.

Belum semua masyarakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

Salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Ketua Kualisi Rakyat Menggugat (KRM) Junaidi menjabarkan,
Sebenar nya menurutnya papan informasi ( Apebedes) wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan di Desa secara transfaran melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan.

Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran.

“Papan informasi ( Apebedes) wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan di Desa secara transfaran melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan,” Ujar Junaidi Ketua KRM

Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman.

Tindakan yang Kurang transfaran yang dilakukan oleh Pemerintah Tiga Desa yang ada Di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Dari itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa harus memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

“Patut diduga tiga Pemerintah Desa ini menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2023. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara di sini bisa jadi diduga ada indikasi KKN.” Pungkasnya..(*Zul)

Pos terkait