‎Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kios Pasar Panorama, Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Resmi Ditahan

Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Resmi Ditahan

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.
‎
‎Tersangka berinisial BH, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/10/2025) pukul 17.00 WIB.
‎
‎“BH diduga terlibat dalam pengelolaan aset dan penjualan kios pasar bersama tersangka PH yang sudah ditahan sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, Rabu (22/10/2025) malam.
‎
‎BH ditetapkan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat.
‎
‎Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen penting terkait penjualan kios di Pasar Panorama.
‎
‎“Pengelolaan aset dilakukan di luar aturan. Penjualan kios tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
‎
‎BH langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025.
‎
‎Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan.
‎
‎BH disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2, 3, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan.
‎
‎“Kami akan merampungkan berkas perkara dan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tegasnya.
‎
‎Kejari Bengkulu juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
‎
‎“Penyidikan terus berjalan. Kami bekerja profesional dan berharap dukungan semua pihak,” tutupnya. (*Rozi )
‎

Pos terkait