Pekanbaru||ISBCenter.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, RH, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung ditahan, Kamis (9/1/2025).
Selain RH, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah KDA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) dan RA selaku penyedia.
Niky menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola konten dan perencanaan media komunikasi publik pada Dinas Kominfotiksan Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Niky menjelaskan kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Pekanbaru lebih tapi dalam kegiatan terjadi penyimpangan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tindakan itu merugikan negara hampir 1 miliar. “Kerugian Rp972,2 jutaan,” kata Niky.(*AY )










