Terkait Kecelakaan Bukit DAMRI, KRM Minta Kepolisian Usut Tuntas

Terkait Kecelakaan Bukit DAMRI, KRM Minta Kepolisian Usut Tuntas

Mukomuko||ISBCenter.com – Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) mendesak kepolisian Resort Mukomuko bidang TIPIDTER. Terkait Kecelakaan maut terjadi di Bukit Damri Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Tragis, ada 7 orang yang meninggal dunia.

Kecelakaan ini terjadi Kamis sore (7/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu, satu tronton yang membawa alat berat exsapator gagal menanjak. Hanya dalam hitungan detik, tronton akhirnya mundur.

Nahas di belakang tronton itu ada mobil kijang. Di dalam mobil kijang ada 8 orang. Saat tronton mundur, sopir kijang terlambat mengantisipasinya sehingga tronton tersebut menabrak mobil kijang.

Tidak hanya itu, baik tronton maupun mobil kijang terguling. Celakanya saat posisi terguling, alat berat exsapator tepat berada di atas mobil kijang atau menghimpit mobil tersebut. Saat kecelakaan, baik tronton maupun mobil kijang dari arah Mukomuko ke Kota Bengkulu.

Dari 8 orang yang berada di dalam mobil kijang, 7 diantaranya meninggal dunia. Satu orang yang selamat merupakan seorang anak usia 1,5 tahun.

Pasca kecelakaan, Junaidi Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko meminta kepada pihak Kepolisian Resort Mukomuko segera bertindak jangan menunggu ada desakan dari publik bahwa tragedi kecelakan Bukit Damri hanya sekedar murni kecelakan biasa, tidak demikian menurut nya kendaraan teronton dan Alat exavator adalah sejenis unit usaha jadi pelaku usaha.

” Jadi kami kamenduga lalai dalam menjalankan usahanya, yang terkesan abai akan pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau sering kita sebut dengan istilah K3,” Ungkap Junaidi

selain tragedi tersebut melanggar undang-ndang lalulintas, namun yang harus sangat diperhatikan sekali adalah yang terlibat kecelakan lalu lintas tersebut adalah Kendaraan atau alat berat unit usaha yang mana setiap pelaku usaha wajib memiliki badan usaha yang terdaftar sesuai UU no.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Minta pihak kepolisian jangan hanya fokus pada pasal Lalulintasnya saja namun mohon juga pihak kepolisan khususnya di bidang TIPIDTER untuk memanggil dan memeriksa para pihak pemilik alat berat maupun pemilik mobil teronton, apakah mereka sudah mematuhi UU cipta kerja tersebut karena didalam UU tersebut juga telah mengatur tentang mekanisme Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

” Jadi kami menduga para pemilik alat berat dan teronton melanggar 2 peraturan sekaligus yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).” Terangnya..(*Zul)

Pos terkait