Tersangka Investasi Bodong Berkedok Arisan di Bengkulu Ditahan, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka Investasi Bodong Berkedok Arisan di Bengkulu Ditahan, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Bengkulu||ISBCenter.com – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan.

Tersangka Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Tahap II, Rabu (16/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan seluruh petunjuk jaksa (P-19) telah dipenuhi penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara ini merupakan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan modus arisan.

“Jaksa penuntut umum kini fokus merampungkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diuji dalam persidangan,” ujar Yuharmen, Rabu (16/9/2026).

Usai pelimpahan, Kejari Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Yeyen selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September hingga 5 Oktober 2026 di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Sebelumnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum tersangka, Maghdaliansi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap menghadapi persidangan.

Terkait upaya pengembalian kerugian korban, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu pembuktian di pengadilan.

“Pengembalian dana tetap ada iktikadnya, namun saat ini posisi klien kami sudah ditahan. Mengenai mekanisme pengembalian kerugian korban maupun penelusuran aliran dana, semua akan terbuka secara terang benderang berdasarkan pembuktian di persidangan,” katanya.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait skema “pinjaman arisan pencairan full”. Dalam modus tersebut, tersangka menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Misalnya setoran Rp 7 juta dijanjikan menjadi Rp 9 juta, setoran Rp 15 juta menjadi Rp 45 juta, hingga setoran Rp 20 juta dijanjikan naik menjadi Rp 70 juta.

Namun saat jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak dikembalikan sehingga korban melapor ke Polda Bengkulu pada 3 Juni 2026.

Dalam perjalanan penyidikan, Yeyen sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 15 dan 18 Juni 2026, hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Lampung Tengah pada 25 Juni 2026.

Penyidik telah memeriksa 128 saksi dan dua ahli, yakni dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu dan ahli pidana. Penyidik juga melakukan asset tracing dengan menyita uang tunai Rp 349,5 juta, termasuk Rp 233 juta dari pengembalian suami dan ibu kandung tersangka.

Selain itu disita dua sertifikat tanah di kawasan Betungan, dua unit sepeda motor, sejumlah barang bermerek, serta satu unit iPhone 17 Pro Max yang saat ini masih dalam pemeriksaan forensik digital.

Dengan selesainya Tahap II, perkara ini selanjutnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu..(*rz)

Pos terkait