Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

Bengkulu||ISBCenter.com – P, Tersangka korupsi dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu pada Rabu (3/8/2022).

Pelantikan dilakukan melalui zoom meeting karena P berada di tahanan Polda Bengkulu.

Bacaan Lainnya

P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah P.

Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan jika P dilantika secara daring. Ia mengatakan P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022.

“Karena dinyatakan menang, Pilkades maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting),” kata Irfan saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (4/8/2022).

Walau P dalam penjara, Irfan mengatakan pelantikan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Termasuk pembacaan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, hingga penyerahan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara.

Karena P tersangkut urusan hukum, menurut Irfan, Pemkab Bengkulu Utara akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa yang menggantikan P.

Pelaksana tugas kepala desa akan mengemban jabatan P hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.(**isb/Kompas.com)

Pos terkait