Prabumulih||ISBCenter.com – Setelah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah KPU Prabumulih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin pagi melakukan langkah tegas dengan menyegel sejumlah ruangan di Kantor KPU Prabumulih yang beralamat di Jalan A. Yani Kelurahan Prabu Jaya Kota Prabumulih. Selasa, (07/10/2025).
Dengan pengawalan ketat dari aparat TNI AD, Kodim O404 Muara Enim. Tim penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penyeggelan di beberapa ruangan kantor KPU Prabumulih, termasuk ruangan Ketua, Sekretaris, PPTK KPU, serta ruangan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih.
Setelah sehari sebelumnya melakukan penyeggelan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Selasa pagi kembali mendatangi kantor Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
Terpantau, dengan menggunakan enam unit mobil, puluhan tim penyidik Kejari Prabumulih dikawal ketat aparat TNI-POLRI, kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor KPU Prabumulih, Selasa pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei, S.H., M.H.
Sebagai informasi, hingga berita ini diterbitkan Kejaksaan Negeri Prabumulih belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang berlangsung Selasa pagi, di kantor KPU Prabumulih.(*Iesbe)
Tim Pidsus Kejari Prabumulih Segel Ruangan Kantor KPU










