Mukomuko||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi kerakyatan dari akar rumput dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP, menjelaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayah ini menjadi sasaran pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ia mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta sejumlah OPD lainnya intens melakukan koordinasi melalui rapat virtual bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Beberapa hari ini kami (Disperindagkop dan DPMD) serta OPD terkait telah mengikuti zoom meeting dengan lintas kementerian, termasuk Kemenko, untuk membahas mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar Nurdiana, saat dikonfirmasi, Senin 21 April 2025.
Langkah awal yang diminta pemerintah kepada desa dan kelurahan adalah menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdessus). Forum ini bertujuan untuk membentuk struktur organisasi koperasi, mulai dari pengurus, anggota, hingga pengelola koperasi. Selain itu, desa juga diminta menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Musdessus menjadi tahapan penting. Dari sana ditentukan siapa saja pengurus koperasinya, siapa anggotanya, bagaimana pengelolaannya, dan usaha apa yang akan dijalankan,” jelas Nurdiana.
Tak hanya itu, desa juga harus menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi sebagai syarat dasar legalitas. Setelah itu, koperasi akan didaftarkan ke notaris untuk mendapatkan status badan hukum.
“Target kami, seluruh Koperasi Merah Putih yang dibentuk di desa dan kelurahan nanti sudah berbadan hukum. Jadi bukan hanya seremonial, tapi benar-benar bisa bergerak secara legal dan profesional,” ungkapnya.
Terkait dengan biaya pengurusan legalitas koperasi, Nurdiana mengakui masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Saat ini, belum diputuskan apakah biaya notaris akan dibebankan melalui APBN, APBD, atau sumber pembiayaan lainnya.
“Masalah pembiayaan legalitas ini masih kami bicarakan. Belum ada keputusan final apakah akan dibiayai dari APBN, APBD, atau melalui mekanisme lainnya. Karena itu, kami terus intens melakukan komunikasi dengan kementerian terkait,” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Mukomuko juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. Satgas ini akan melibatkan banyak pihak lintas sektor, termasuk dari OPD, tenaga pendamping desa, dan stakeholder lainnya.
Lebih lanjut, Nurdiana memaparkan bahwa koperasi ini nantinya dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai arahan pemerintah pusat, mulai dari simpan pinjam bagi pelaku UMKM, usaha pangan, perdagangan kebutuhan pokok seperti pangkalan Gas LPG, hingga menjadi mitra program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pemkab Mukomuko akan memberikan dukungan penuh, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga monitoring pelaksanaannya. Harapannya, koperasi ini benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi di desa,” tutup Nurdiana.
Ia juga menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih bukan hanya program simbolik, tetapi diarahkan untuk menjadi kekuatan baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi dan pengelolaan usaha secara profesional. (*Zul)










