Mukomuko||ISBCenter.com – Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3 Sapuan – Wasri diduga tidak mengantongi izin cuti kampanye sebagaimana diamanatkan didalam peraturan perundang-undangan. Hal ini juga ditegaskan dengan Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 079/PP.00.02/K/10/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 29 Oktober 2024 yang ditujukan kepada KPU Mukomuko dan KPU Mukomuko menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor: 680/PL.02-SD/1706/2/2024 tertanggal 2 November 2024. Karena sudah terbukti tidak mengantongi izin cuti kampanye, maka Paslon Sapuan – Wasri diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Jo Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Nomor: 100.2.1.3/4204/SJ,tentang Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota tertanggal tanggal 30 Agustus 2024 yang mana pada pokoknya menyatakan bahwa: “Apabila dalam hal Pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut”: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara; dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Pada hari ini 10/11/2024 terlihat anggota KPU mulai menutup Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon No urut 3 Sapuan – wasri yang telah dipasang oleh KPU Mukomuko. Alasan penutupan tersebut karena belum keluarnya surat cuti kampanye.
Hal ini dikatakan oleh tokoh pemuda kabupaten Mukomuko, Rudiansyah memberikan apresiasi kepada KPUD Mukomuko dan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi terhadap salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko.
“ini sebuah sikap tegas dan suatu bentuk komitmen menjaga Pilkada tahun 2024 damai. tetapi hal ini juga menjadi sebuah pertanyaan saya kepada KPUD Mukomuko dan Bawaslu Mukomuko kenapa sekarang di akhir akhir masa kampanye akan berakhir ini dilakukan,” jelasnya
Sambungnya terkait dengan APK itu mestinya juga bukan setengah setengah di tutup semua APK jika itu memang aturannya, bukan hanya yang di pasang KPU mukomuko.
“Disini saya juga mengimbau kepada seluruh calon Bupati dan calon Wakil Bupati untuk taat pada aturan yang berlaku karena seseorang pemimpin adalah contoh bagi masyarakatnya.” Ungkap Rudi
Senada diungkapkan oleh
Tokoh masyarakat Ery Zulhayat sekaligus Tim Pemenangan Hura memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pilkada yang konsisten menegakkan aturan perundang undangan dan juga memberikan apresiasi kepada semua Paslon yang sudah berlomba lomba mewujudkan pilkada yang damai di Kabupaten Mukomuko.
“Semua Paslon Alhamdulillah juga memiliki komitmen yang kuat terhadap kemajuan daerah dan menjaga harmonisasi ditengah masyarakat.” Terangnya(Zul)










