Ciamis||ISBCenter.com – Ketua Serikat Mahasiswa, Topan meminta pelaku pembuangan limbah medis yang berceceran di ciamis diusut tuntas.
Pasalnya, hal itu membuat dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Iya kejadian ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini,” ucap topan
ia menuturkan bahwa, limbah medis tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), karena mengandung potensi bahaya yang signifikan bagi kesehatan manusia secara fisik maupun lingkungan
Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah media B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku,” ucap dia.
Selain itu pembuangan limbah B3 sembarangan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan, selain limbah medis juga ada pembalut yang dibuang sembarangan di lingkungan yang padat penduduk.
Besar harapan saya agar segera ditelusuri oknum pengelola limbah medis B3 yang melakukan hal tersebut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.(*Ilham)










