Mukomuko||ISBCenter.com – Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko melakukan pemantauan di sejumlah sekolah di daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sekolah Dasar(SD), SMP, maupun SMA.

Hal ini bertujuan agar tidak tidak membebankan Wali Murid, dan tidak terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bertindak tidak sesuai aturan atau SOP yang telah ditentukan dalam proses PPDB di sekolah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KRM Mukomuko, Junaidi, menegaskan kalau pungli termasuk didalam ranah tindak pidana korupsi, apa bila terjadi maka KRM tidak segan segan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Oleh sebab itu, jika nantinya di lapangan ditemukan dan adanya laporan maka kepala sekolah siap-siap saja berusan dengan hukum.
“Ini menjadi salah satu sorotannya dalam pemantauan kita di lapangan, karena masalah pungli kerap kali terjadi ketika proses PPDB di sekolah-sekolah. Makanya, saya mengingatkan kalau pungli masuk salah satu tindak pidana korupsi,” katanya kepada awak media, Selasa (16/7/24).
Junaidi menambahkan, agar terhindar jeratan korupsi dalam PPDB, panitia harus melaksanakan sesuai aturan atau SOP yang telah ditentukan. Serta minta kepada Kepala sekolah dan komite harus benar benar menjalan sesuai aturan, dan tidak membebankan Wali Murid terkait uang masuk sekolah.
“Dalam pelaksanaan atau penyelenggara PPDB harus memenuhi aturan yang telah ditentukan dan jangan melanggar. Jangan ada namanya titipan, belakang adanya gratifikasi. Harus transparan, jangan gara-gara uang syarat tidak terpenuhi tetapi diloloskan serta tidak menambah nambah tentang pungutan untuk masuk sekolah,” tegasnya.
Selain itu, Junadi menekankan, hindari uang masuk berdalih adanya sumbangan buat pembangunan sekolah. Selain itu, adanya jual beli kursi.
“Kalau sudah ranah tindak pidana korupsi, kita tidak segan segan melaporkan kan hal tersebut kepada APH, Kami minta Kepsek beserta dewan guru, dan Komite menghindari praktek-praktek yang akan membawa ke permasalahan hukum,” tutupnya(Zul)










