Unit Reskrim Polsekta Lahat Tangkap Pencuri Hewan Ternak

Terduka Pelaku Pencurian Ternak saat diamankan Unit Reskrim Polsekta Lahat, Minggu (2/7/23)

Lahat||ISBCenter.com – Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain, SH memimpin langsung penangkapan tersangka pencurian hewan ternak bersama dengan Tim Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat, Pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira jam 20.00 WIB.

Diungkapkan Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi melalui Kanit reskrim, Tersangka Rusli Bin M. Soleh ditangkap di Jembatan Benteng Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat sekira Jam 20.30 WIB saat hendak mau transaksi jual beli sapi.

Bacaan Lainnya

Tersangka langsung ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain, SH langsung bersama dengan Tim Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat.

Setelah itu berdasarkan pengembangan dari keterangan dari Tersangka RUSLI Bin M. SOLEH terdapat 5 (lima) orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam perkara pencurian hewan ternak sapi tersebut, lalu selanjutnya Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain, SH bersama Tim Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat menuju ke lokasi lain.

Sekira jam.00.30 wib menuju Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat kemudian yang didapatkan lagi 1 (satu) orang tersangka lagi sekira jam 02.30 wib yaitu Nirwinsyah Bin A. Nawawi,saat ditangkap berada didepan rumah di acara sedekahan tanpa ada perlawanan dan untuk selanjutnya tim menuju ketempat lain mencari tersangka 4 (empat) orang tersangka lainnya.

“Dan saat ini mash ada yang DPO, pada saat dilakukan penangkapan tersangka dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku” ujar Kanit.

Masih kata Kanit, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LPB/ 04 / VI / 2023 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 02 Juli 2023. Pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 00.30 WIB di Simpang Barak Dekat Ram Erlan Desa Suka Rame Kec. Gumay Talang Kab. Lahat.

Peristiwa pencurian hewan ternak tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 00.30 WIB bertempat/TKP Simpang Barak Dekat Ram Erlan Desa Suka Rame Kec. Gumay Talang Kab. Lahat tepatnya didalam kandang sapi pelapor/korban.

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki – laki dengan cara merusak kandang sapi serta mengambil hewan jenis sapi didalam kandang sapi milik pelapor/korban, kemudian hewan sapi tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi, Warna Hitam Tahun 2009 dengan nomor Polisi BG 9046 DH, Nomor Rangka : MHMLOPV399K033087 dan Nomor Mesin : 4D56C-E8877 milik ke 2 (dua) orang laki – laki, yang mencuri 1 (satu) buah sapi jenis kelamin betina dan ada tanda ditelinga sapi sebelah kanan dengan nomor 16 (enam belas) plastik warna kuning, Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” tutup Kanit..(*BM)

Pos terkait