Untuk kemajuan Ekonomi Warga Pemerintah Desa Pasar Sebelah Siapkan Lokasi Gerai Koperasi Merah Putih

Untuk kemajuan Ekonomi Warga Pemerintah Desa Pasar Sebelah Siapkan Lokasi Gerai Koperasi Merah Putih

Mukomuko||ISBCenter.com – Pemerintah Desa Pasar Sebelah mengadakan Musyawarah Desa (Musdes). Pemerintah Desa Pasar Sebelah dengan agenda Penetapan Lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib, bertempat di Balai Desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur desa, yaitu: anggota DPRD, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Tokoh Masyarakat, Warga Masyarakat, Perwakilan Pemuda Desa, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. Selasa /30/12/25

Musyawarah dibuka dengan penyampaian latar belakang kebutuhan penetapan lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan pelayanan ekonomi desa. Forum kemudian menerima berbagai usulan lokasi, mulai dari pemanfaatan aset desa dan pemaksimalan fungsi aset desa, penempatan dekat pusat aktivitas masyarakat, hingga opsi penggunaan tanah desa.

Setiap usulan mendapat tanggapan dan pembahasan dengan mempertimbangkan aspek legalitas, aksesibilitas, kenyamanan pelayanan, dan kelayakan operasional koperasi.

Setelah melalui diskusi yang matang, Musyawarah Desa secara mufakat menetapkan lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Pasar sebelah.

Kepala Desa Pasar Sebelah Ansori mengatakan, Lokasi tersebut dipilih karena dinilai paling strategis, mudah dijangkau masyarakat, dan memenuhi kebutuhan operasional koperasi.

Dukungan kuat ini juga datang dari Pemerintah Kecamatan Ansori menegaskan bahwa penyediaan lahan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden.

“Desa harus segera membangun gerai KDMP. Penyediaan lahan ini harus sesuai dengan instruksi tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan ekonomi di tingkat desa,” tegasnya

Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa Gerai KDMP direncanakan akan memiliki luas bangunan 20 x 30 meter persegi dan harus dilengkapi dengan lahan parkir yang memadai di tempat yang strategis.

Setelah pembangunan selesai, gedung gerai akan diserahkan kepada Pemerintah Desa melalui Berita Acara resmi. Selanjutnya gedung tersebut akan digunakan oleh pengurus KDMP sesuai dengan Inpres. Dengan demikian, tanah dan bangunan Gerai KDMP akan dicatat sebagai aset desa yang dimanfaatkan untuk usaha Koperasi Desa Merah Putih.

Musyawarah Desa ditutup dengan pendandatangan berita acara dan do’a bersama dengan harapan bahwa keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta mendukung kemajuan Desa Pasar Sebelah.(Zul)

Pos terkait