Vaksinasi Covid-19 Tahap I, II dan III di Desa Padang Siring

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pada hari Jumat 25/03/2022 pukul 09.00 , telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dosis 2 dan 3 booster di Desa Padang Siring.

Bacaan Lainnya

Yang di adakan dari Puskesmas Kecamatan Seginim, Kepala Puskesmas Dr. Ismi Juwita berserta anggotanya, Babinsa sebagai pendamping Vaksinasi, Kepala Desa berserta Pemerintah desa.

Aprizan Kepala Desa Menyampaikan kepada Seluruh Masyarakat untuk melakukan Vaksin Covid-19.

“Ini salah Satu untuk Mencegah Supaya Tidak Terpapar Virus Covid-19,Dan ini Salah satu Sayrat Untuk Pengambilan Bantuan_Bantuan Yang Ada di Desa kita ini.” pungkasnya.

Kepala Puskesmas Dr. Ismi Juwita Vaksin Hari ini dilakukan untuk melakukan koordinasi, Dosis kedua ini diberikan dengan jangka waktu 14 hari dari pemberian dosis pertama.

“Vaksin Covid-19 yang diberikan adalah vaksin yang sama saat pemberian dosis pertama yaitu vaksin Sinovac. Alur pemberian vaksin dosis kedua ini sama dengan saat pemberian dosis pertama yaitu tetap berlangsung dengan protokol kesehatan dan alur pelayanan yang sesuai. Alur pemberian vaksinasi dosis kedua, Untuk vaksin ketiga yaitu Booster sama juga seperti Alur vaksin satu dan dua yaitu.” Tutupnya

Terdiri dari empat Meja yaitu:
Meja pertama adalah tempat verifikasi calon penerima vaksin, dimana calon penerima vaksin membawa kartu atau bukti bahwa telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan benar bahwa hari ini mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga.

Meja kedua adalah tempat skrining untuk mengetahui riwayat kesehatan calon penerima vaksin terutama kesehatan setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama,kedua dan ketiga.
Meja ketiga adalah tempat vaksinasi bagi yang telah lolos skrining.
Meja empat adalah tempat pencatatan dan observasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

Setalah pemberian vaksin Covid-19 dosis lengkap, tidak serta merta kita dapat lalai dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak). Protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan dan didukung dengan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
(**Adi Aboy)

Pos terkait