Riau||ISBCenter.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani, pada Senin (13/4/2026). Marjani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Marjani terlihat digiring tim KPK menuju mobil tahanan, dia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
“Tidak ada, nama saya dicatut,” kata Marjani, saat digiring masuk ke mobil tahanan KPK. Terkait alasannya menggugat KPK, Marjani mengatakan, langkah hukum itu dilakukan karena ia merasa namanya dicatut dalam perkara tersebut.
“Karena nama saya dicatut,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Marjani telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025 pada Senin (13/4/2026).
“Hari ini Senin (13/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/permintaan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan, Senin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka, pada Senin (9/3/2026). “Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, saat itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Marjani.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, pada Rabu (5/11/2025). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..(*ay)










