Artikel||ISBCenter.com – Pembubaran ibadah kembali terjadi. Polanya sama: dalih belum ada izin, keberatan warga, lalu main bubar.
Dua kasus jadi cermin:
- GKKD Bandar Lampung (2023) – Ketua RT Wawan Kurniawan yang membubarkan ibadah saat jemaat beribadah, divonis 3 bulan penjara oleh PN Tanjungkarang karena melampaui kewenangan.
- GKPI Rajeg, Tangerang (20 September 2026) – Ibadah di Desa Mekarsari dibubarkan warga sambil membawa sajam dengan alasan tempat belum berizin. Baru setelah viral, dimediasi Forkopimda, Kemenag, dan FKUB, lalu Pemda janji carikan tempat sementara.
Dari sini jelas: masalah administrasi tidak boleh jadi alasan merampas kewenangan negara dan membubarkan ibadah paksa.
Prinsipnya harus dipisahkan:
Bangunan rumah ibadah butuh izin. Hak beribadah tidak butuh izin siapa pun.
Hak itu dijamin konstitusi, bukan pemberian pemerintah. UUD 1945 Pasal 28E (1), 28I (1) yang menyebut hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, 28I (2) bebas dari diskriminasi, dan Pasal 29 (2) – Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat.
Lalu kenapa butuh izin? Karena bangunan terikat tata ruang, keselamatan, dan ketertiban. Itu diatur PBM No 9 dan 8 Tahun 2006.
Sayangnya publik hanya ingat angka 90 pengguna dan 60 dukungan warga (Pasal 14). Padahal PBM lebih lengkap:
- Pasal 14 ayat (3): Kalau 90 terpenuhi tapi 60 belum, Pemda WAJIB fasilitasi lokasi lain. Jadi penolakan warga bukan hak veto.
Pasal 16: Keputusan harus keluar maksimal 90 hari. - Pasal 18-20: Ada solusi rumah ibadah sementara di gedung bukan rumah ibadah, izin 2 tahun.
- Pasal 21: Jika musyawarah buntu, Pemda + Kemenag + FKUB wajib selesaikan secara adil. Jika gagal, lewat pengadilan.
Masalah di lapangan adalah saling menunggu. Jemaat bilang sudah minta dukungan. Warga bilang tunggu rekomendasi pemerintah. Pemerintah bilang tunggu warga setuju. Akhirnya hukum tertunda.
Ini bukan hanya soal gereja. Data SETARA: 2023 ada 65 gangguan rumah ibadah – 40 gereja, 17 masjid, 5 pura, 3 vihara. 2022 ada 50 kasus – 21 gereja, 16 masjid, 6 vihara, 4 musala, 2 pura. Ada Masjid Muhammadiyah Bireuen, Masjid Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Filadelfia – semua lintas agama.
Artinya, ketika masjid diganggu, gereja harus peduli. Ketika gereja dibubarkan, masjid harus peduli. Yang dipertaruhkan bukan keyakinan, tapi prinsip negara hukum.
Kesimpulan:
Keberatan masyarakat boleh, tapi ukurannya harus objektif: apa masalah bangunannya, bukan siapa agamanya. Masyarakat tidak boleh ambil alih fungsi negara, dan negara tidak boleh lempar tanggung jawab ke masyarakat dengan kalimat “selesaikan dulu dengan warga”.
Toleransi bukan spanduk dan seminar. Toleransi diuji saat kita berhadapan dengan yang berbeda.
Bangunan memang perlu izin. Tapi hak untuk beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Penulis: Ps. Yusak, S.Th










