Banmus DPRD Kota Bengkulu Susun Jadwal Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Banmus DPRD Kota Bengkulu Susun Jadwal Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat kerja untuk menyusun agenda persidangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin 13 Juli 2026.

Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto. Turut hadir Wakil Ketua I Rahmad Widodo, Wakil Ketua II Riduan, sejumlah anggota DPRD lainnya, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Agenda utama rapat kali ini adalah menyusun jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna serta Rapat Pembahasan terhadap Raperda Kota Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025.

Herimanto menjelaskan bahwa rapat Banmus menjadi bagian penting dalam mekanisme kerja dewan.

“Banmus ini merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam mengatur agenda persidangan agar seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui penjadwalan yang matang, DPRD bersama Pemkot Bengkulu dapat mengkaji dokumen pertanggungjawaban secara menyeluruh.

“Melalui penjadwalan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat melaksanakan proses pembahasan secara komprehensif terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegas Herimanto.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan laporan akhir realisasi anggaran selama satu tahun anggaran. Dokumen ini memuat capaian kinerja, realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan Wali Kota kepada DPRD.

Dengan disusunnya jadwal pembahasan, DPRD Kota Bengkulu menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu.

“Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, diharapkan seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar hingga mencapai persetujuan bersama sebagai bentuk komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bengkulu,” tutup Herimanto.

Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tersebut dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat sesuai hasil kesepakatan Banmus..(*dd)

Pos terkait