DPRD dan Pemkot Bengkulu Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

DPRD Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (27/7/26)

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – DPRD Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (27/7/26).

DPRD Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (27/7/26)

Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing hadir mengikuti Rapat Paripurna tersebut. Kehadirannya mewakili Pemerintah Kota Bengkulu sebagai bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam proses penganggaran daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran daerah tahun sebelumnya. Laporan tersebut memuat hasil evaluasi, catatan-catatan strategis, serta rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan di tahun mendatang.

Selanjutnya, pimpinan rapat, Ketua DPRD Herimanto, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD secara lisan sebagai tahapan formal dalam proses pengesahan. Seluruh fraksi DPRD secara aklamasi menyatakan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi persetujuan tersebut, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja maksimal.

“Kami mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD yang telah membahas Raperda ini secara komprehensif. Persetujuan hari ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk menciptakan APBD yang berpihak pada rakyat,” ujar Herimanto.

Sebagai bagian dari agenda utama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda antara Pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu sebagai simbol kesepakatan bersama dalam menetapkan regulasi daerah. Momen ini menjadi penanda sahnya regulasi tersebut setelah melalui proses panjang.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bengkulu yang dibacakan oleh Wakil Walikota Ronny PL Tobing yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Walikota Ronny PL Tobing juga menambahkan bahwa pengesahan ini akan menjadi pijakan untuk kinerja yang lebih baik.

“Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Semua masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi kami agar pembangunan ke depan semakin tepat sasaran,” kata Ronny PL Tobing..(*dd)

Pos terkait